Jelang Ramadhan, Pemkot Tertibkan THM
Perlu di ketahui Pemerintah Kota Makassar telah mengedarkan surat kepada para pengusaha hiburan malam. Surat yang di edarkan berisi himbauan kepada Para pengusaha/pengelola karoke, Club malam, Diskotik,panti pijat dan sarana penunjang hiburan malam untuk penutup kegiatan dan aktifitas selama bulan ramadhan.
Razia ini dilaksanakan guna memantau apabila masih ada Tempat Hiburan
Malam yang masih buka setelah ditetapkannya taggal wajib penutupan,
yaitu tanggal 15 Juni 2015. sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang di
lakukan oleh pihak pengelola.
Penertiban ini dilaksanakan oleh tim pembinaan dan penertiban yang sebelumnya di bentuk oleh Pemerintah Kota Makassar, selain penertiban Tempat Hiburan Malam, nantinya Dinas Sosial Kota Makassar akan melakukan Penertiban Wanita Tuna Susila selama bulan ramadhan guna terciptanya kondusifitas selama bulan ramadhan.
Surat edaran yang disebar juga menegaskan, pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis dan Editor Berita : Achmad Rizali
Penertiban ini dilaksanakan oleh tim pembinaan dan penertiban yang sebelumnya di bentuk oleh Pemerintah Kota Makassar, selain penertiban Tempat Hiburan Malam, nantinya Dinas Sosial Kota Makassar akan melakukan Penertiban Wanita Tuna Susila selama bulan ramadhan guna terciptanya kondusifitas selama bulan ramadhan.
Surat edaran yang disebar juga menegaskan, pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis dan Editor Berita : Achmad Rizali

0 comments