KEPALA DINAS
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar
mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas pokok sesuai kebijakan
walikota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, merumuskan
kebijaksanaan, mengoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas dinas Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana pada point 1, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang meliputi partisipan sosial masyarakat, perlindungan sosial, jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial, serta pembinaan organisasi sosial.
b. Perencanaan program di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang meliputi partisipan sosial masyarakat, perlindungan sosial, jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial, serta pembinaan organisasi sosial.
c. Pembinaan pemberian perizinan dan pelayanan umum di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial, serta pembinaan organisasi sosial.
d. Pengendalian dan pengamanan teknis oprerasional di bidang usaha kesejahteraan sosial, jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial serta bimbingan organisasi sosial.
e. Melakukan pembinaan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD)
NAMA LENGKAP
NIP
TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR
